Yang dimaksud Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia).
Ketentuan :
- Bank Note yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukan uang logam.
- Banknote yang mempunyai pasaran kuat di Indonesia.
- Bank Note masih dalam keadaan utuh, tidak lusuh, dan tidak terdapat coretan-coretan.
Layanan transaksi jual atau beli valuta asing dalam bentuk uang kertas atau tunai dalam mata uang :
- USD
- EUR
- JPY
- CNY
- SAR
- GBP
- AUD
- HKD
- SGD
- MYR
Manfaat :
- Kurs Bersaing
- Special Rate untuk nominal tertentu
Persyaratan :
- Fotokopi Identitas
- Surat Pernyataan Pembelian (khusus transaksi nasabah beli)
- Pembelian > ekuivalen USD 25,000 dilengkapi dengan dokumen underlying transaksi dan fotokopi NPWP
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar