Senin, 20 April 2020

Rasio Likuiditas, salah satunya yaitu LDR (Loan to Deposit Ration)

Rasio Likuiditas

Rasio likuiditas (liquidity ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah jatuh tempo. Salah satu macam dari rasio likuiditas adalah LDR (Loan to Deposit Ratio). LDR merupakan rasio antara kredit dengan dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, maka akan memberikan indikasi rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin besar. Ketentuan Bank Indonesia mengenai maksimal LDR adalah sebesar 110%.


LDR (Loan to Deposit Ration)

LDR adalah rasio antara total volume kredit dibagi dengan jumlah total penerimaan dana yang dimiliki. Hasil dari penghitungan tersebut biasanya dalam satuan persen. Rasio yang didapatkan dapat dijadikan indikasi tingkat kemampuan sebuah bank konvensional dalam menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat. Penyaluran dana dapat dilakukan melalui beberapa jenis produk perbankan seperti tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, dan kewajiban segera lainnya.

Tingkat likuiditas sebuah bank juga dapat dilihat dari rasio LDR-nya. Apabila penghitungan LDR menunjukkan angka rasio yang tinggi, berarti bank tersebut meminjamkan seluruh dana yang dimiliknya, dengan demikian bank tersebut relatif tidak likuid. Sebaliknya jika hasil LDR tinggi, maka sebuah bank disebut likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap dipinjamkan.


Cara Menghitung LDR

Rasio LDR sebuah bank konvensional dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

LDR = Total Volume Kredit / Total Penerimaan Dana

Total volume kredit dan total penerimaan dana yang digunakan untuk menghitung rasio LDR harus berada dalam satu periode yang sama. Kedua informasi tersebut dapat ditemukan dalam neraca saldo bank yang bersangkutan. Volume kredit biasanya dicatat sebagai aset sementara penerimaan dana dicatat sebagai liabilitas.

Volume kredit dapat disebut sebagai aset bagi bank karena bank bisa memperoleh keuntungan dalam jumlah besar melalui bunga kredit. Sementara itu penerimaan dana dari nasabah dianggap sebagai liabilitas karena pihak bank harus membayar suku bunga untuk setiap dana yang masuk meski dalam jumlah kecil.

Jumlah LDR yang ideal untuk sebuah bank adaah 80 sampai 90 persen. Namun jika sebuah bank memiliki rasio LDR 100 persen, itu berarti bank tersebut meminjamkan 1 rupiah pada nasabah dalam setiap 1 rupiah yang diterima. Dengan demikian, bank yang bersangkutan tidak memiliki cadangan dana yang cukup untuk menghadapi situasi di masa depan, baik itu yang diharapkan maupun yang tidak terduga.


Tujuan Penghitungan LDR

LDR seringkali digunakan sebagai indikasi untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menghitung jumlah rasio LDR, maka dapat diketahui pula kemampuan sebuah bank dalam mendapatkan dan mempertahankan nasabah. Apabila penerimaan dana sebuah bank terus meningkat, maka sumber-sumber dana baru dan nasabah baru berhasil didapatkan.

Bagi investor, LDR sangat penting sebagai indikasi yang digunakan untuk mengetahui apakah bank tersebut dioperasikan dengan baik. Apabila penerimaan dana sebuah bank tidak meningkat, bahkan menunjukkan penurunan, maka bank tersebut hanya memiliki sedikit dana untuk dikreditkan.


Fungsi LDR Bagi Perbankan

LDR dalam dunia perbankan konvensional sangat penting karena memberi gambaran umum mengenai kondisi sebuah bank. Fungsi lain dari rasio LDR adalah:

Salah satu indikator untuk menilai tingkat kesehatan bank.
Salah satu indikator yang digunakan sebagai kriteria penilaian Bank Jangkar (dengan rasio LDR minimal 50%).
Faktor penentu jumlah Giro Wajib Minimum (GWM) sebuah bank konvensional.
Persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank-bank yang akan melakukan merger.

Sumber :
https://www.jurnal.id/id/blog/2018-memahami-tentang-analisis-laporan-keuangan-bank/
https://www.simulasikredit.com/perbedaan-ldr-loan-to-deposit-ratio-vs-fdr-financing-to-deposit-ratio/

Apa itu Unloanable Fund dan Loanable Fund dalam jenis dana bank ?

Unloanable Fund (Dana yang tidak dapat dipinjam)
Dana yang tidak dapat dialokasikan untuk pemberian kredit dan investasi lainnya. Dana ini diperuntukkan bagi aktiva tetap dan pengelolaan likuiditas.

Non-Earning Assets atau disebut juga unloanable funds (aktiva tidak produktif) disini adalah alokasi dana yang tidak menghasilkan pendapatan bagi bank:

1. Primary reserve
a. Saldo Kas
b. Saldo Kas pada Bank Indonesia

2. Aktiva tetap dan Inventaris
a. Pengadaan/pembelian aktiva tetap, seperti:Aktiva Tidak Bergerak (tanah,
gedung, rumah dinas, dll) dan Aktiva Bergerak (kendaraan, computer, inventaris kantor, dll)
b. Persediaan barang habis sekali pakai yaitu Barang cetakan dan Kertas fotocopy, paper clips,dll


Dana yang tidak dapat dipinjam terdiri dari :

1. Reserved Requirement (Cadangan minimum)
Yaitu menetapkan jumlah minimum cadangan yang harus dipegang oleh bank.

2. Uang Kas
Yaitu jumlah kas yang disimpan pada bank.

3. Cadangan Opreasional
Yaitu dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup/memenuhi pembayaranpembayaran yang akan datang.


Loanable Fund (Dana Pinjaman)
Dana yang dapat dialokasikan untuk pemberian kredit atau untuk pembelian surat-surat berharga dengan tujuan memperoleh penghasilan.

Earning assets atau disebut dengan loanable funds (aktiva produktif) yang dimaksudkan disini adalah semua penggunaan dana dalam rupiah dan valuta asing yang ditujukan untuk komersial, menghasilkan pendapatan bagi bank sesuai dengan fungsi alokasinya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Secondary reserve
     a. Penempatan pada Bank Indonesia
     b. Giro pada bank lain
     c. Penempatan dana pada bank lain
     d. Surat berharga yang dimilikinya
2. Kredit yang diberikan
3. Pendapatan yang masih akan diterima
4. Biaya dibayar dimuka
5. Tagihan dan kewajiban akseptasi
6. Investasi

Dana pinjaman terdiri dari :
1. Idle Fund
Adalah dana yang masih menganggur atau belum digunakan pada alokasi yang produktif bagi Bank.

2. Operating Fund
Adalah dana yang sudah dioperasikan oleh Bank terutama dalam bentuk kredit yang diberikan pada debitur.

Bank selalu berusaha meminimalkan idle fund atau memperbesar operable fund untuk keuntungan yang optimal

Sumber :
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22315/VII+Sumber+Dan+Penggunaan+Dana+Bank.pdf
https://www.bi.go.id/id/Kamus.aspx

Tugas Bank Sentral

Bank Sentral

Bank sentral adalah lembaga nasional yang mengendalikan bidang perbankan komersial, suku bunga, uang yang beredar dan mata uang. Selain fungsi utama ini, bank sentral melakukan tugas-tugas berikut:
1. Menerima pendapatan negara, menyimpan deposito dari berbagai departemen dan melakukan pembayaran atas nama pemerintah.

2. Membuat cadangan kas dari bank komersial, bertindak sebagai clearing-house untuk transaksi antar bank dan sebagai pemberi pinjaman usaha terakhir. Ini mengawasi sistem perbankan komersial dan memastikan kelancarannya.

3. Mengendalikan pasar uang dan pasar modal dengan mengubah pasokan uang dan dengan demikian tingkat bunga. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan di pasar-pasar ini.

4. Menjaga valuta asing. Bank sentral harus terus memeriksa nilai eksternal mata uang domestik dan mencegah kemundurannya.

5. Penasihat bagi pemerintah dalam semua urusan moneter. Bertanggung jawab atas perumusan dan implementasi kebijakan moneter.


Tugas Bank Sentral di Indonesia

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

3. Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.

Sumber :
https://www.studiobelajar.com/bank-sentral/
https://owlcation.com/social-sciences/Functions-and-responsibilities-of-Central-bank-and-Commercial-Banks

6 Pilar Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (disingkat API) adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004. API diluncurkan sebagai salah satu upaya Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, di mana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.

Untuk mempermudah pencapaian API maka Bank Indonesia menetapkan enam sasaran yang ingin dicapai yang dituangkan ke dalam enam pilar yang saling terkait satu sama lain, yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.

3. Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.

5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat. Salah satu kegiatan dalam dalam program API pilar ke-5 ini adalah rencana pembentukan Credit Bureau yang kemudian diberi nama Biro Informasi Kredit.

6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Arsitektur_Perbankan_Indonesia

Apa saja Warkat yang dapat dikliringkan dan Prosedur Kliring ?

Warkat yang dapat dikliringkan yaitu :
1. Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

2. Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.

3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

5. Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.

6. Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.


Mekanisme Kliring Lokal Manual

Mekanisme penyelenggaraan kliring terdiri dari 2 tahap yaitu:
1. Kliring penyerahan
2. Kliring pengembalian
Dua tahap ini merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.

Peserta wajib mengikuti kedua aktivitas tersebut sampai kliring dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan mengirimkan wakil peserta.

Walaupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai warkat yang akan di-kliringkan pada kedua tahap kliring tersebut.

1. Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan di kantor peserta dan yang dilakukan ditempat penyelenggara.

Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta:
a. Warkat Debet Keluar (WDK):
Warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.

b. Warkat Kredit Keluar (WKK):
Warkat kredit keluar adalah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.

2. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain:
a. Warkat Debet Masuk (WDM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.

b. Warkat Kredit Masuk (WKM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dapat dijelaskan dengan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia.
Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut.


Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM) dapat dijelaskan dengan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat kredit keluar (WKK), akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia.
Sedangkan Bank yang menerima warkat tersebut atau warkat kredit masuk (WKM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.

Dan mekanisme kliring lokal manual secara ringkas bisa dijelaskan dengan ilustrasi sebagai berikut:

Sumber :
https://manajemenkeuangan.net/pengertian-kliring-adalah/

Apa itu Kliring ?

Kliring

Secara Umum, Pengertian Kliring adalah sebuah transaksi yang lalu lintas pembayaran yang melibatkan untuk memudahkan dalam transaksi pinjaman-pembayaran setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral.
Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu pertemuan Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring.

Dalam Sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk PADA 3 Maret 1967.

Secara etimolog i, definisi kliring berasal dari istilah “ Clear ” yang berarti “ Jelas dan Terang “.

Untuk kata Hapus menjadi kata “Kliring” yang berasal dari kata kerja “ Toclear ” yang didefinisikan sebagai “ Membersihkan dan Menyelesaikan “.
Istilah "Kliring" selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata "Kliring" sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia.


Tujuan Utama Kliring

Yang berfungsi untuk review memajukan Dan memperlancar Pembayaran Uang giral Dan also melaksanakan Beroperasi Mudah, Aman Dan pengerjaannya efisien untuk review menyakinkan Kepercayaan SETIAP nasabaha.
Kliring (Kliring) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsiinya yaitu:
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran lintas bank.
Agar dapat diselesaikan, pihutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
Sebagai salah satu bank layanan untuk keuangannya, khusus dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan
Secara umum, kliring melibatkan berbagai lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan " Mitra Pengembang Sentral (MPS )" atau disebut juga " central counterparty ".
Lembaga ini, meminta pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.

Menurut Raharja, tujuan dan manfaat kliring adalah :
Manfaat :  dimana bagi setiap Bank yang diwajibkan untuk membeli banyak yang terdiri dari cairan yang membentuk Giro pada Bank Indonesia.
Tujuan : untuk menerima seluruh pembayaran dan penyetoran setiap yang akan dibutuhkan untuk menambah atau menurunkan saldo Giro tersebut.


Istilah-istilah dalam Kliring

1. Capping.
Adalah istilah kliring untuk penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.
Misalnya :
Capping untuk Nota Kredit adalah Rp.100 juta, dan Capping untuk Nota debet tidak dibatasi.

2. Cek dan bilyet giro antar wilayah.
Istilah ini digunakan dalam SKNBI ( Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) , yaitu cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank peserta kliring antar wilayah dan dikliringkan diluar Wilayah Kliring kantor Bank penerbit.

3. Collateral Prefund.
Adalah Pendanaan Awal (prefund) yang diperkenankan dalam bentuk agunan khususnya untuk Kliring Debet.
Jenis Collateral Prefund dapat berupa :
(1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau sertifikat Wafdiah Bank Indonesia (SWBI)
(2) Surat Utang Negara (SUN) ; dan atau
(3) Surat berharga atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Data Keuangan Elektronik (DKE).
Adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
DKE Debet adalah DKE untuk transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui Kliring Debet.
DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas dasar perintah transfer kredit.

5. Deposit Slip (Slip Setoran ).
Adalah suatu formulir yang harus diisi sebagai bukti transaksi penyetoran uang , baik setoran tunai , setoran warkat kliring atau cek bank yang bersangkutan untuk dibukukan kedalam rekening tertentu yang ditulis dalam Deposit Slip

6. Dokumen Kliring.
Adalah alat bantu yang berfungsi sebagai dokumen kontrol dalam penyelenggaraan SKNBI.

7. Fasilitas CD Clearing.
Fasilitas Perekaman Data Hasil Kliring dalam bentuk Compact Disk yang selanjutnya disebut Fasilitas CD Clearing , adalah fasilitas yang berupa informasi data Warkat dan salinan (image) Warkat Hasil Kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk data elektronik yang direkam dalam compact disk yang disediakan oleh penyelenggara kepada Pengguna secara harian.

CD Clearing adalah sarana penyimpanan data warkat dan salinan (image) Warkat yang disediakan oleh penyelenggara (Bank Indonesia).
Data Warkat adalah rekaman data magnetic ink character recognition (MICR) code line pada clear band Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elektronik (numeric)
Salinan Warkat adalah rekaman gambar Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elekteronik (image).

8. Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI).
Adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement ) dan peserta SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
FLI dalam rangka RTGS disebut FLI-RTGS , adalah FLI untuk mengatasikesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS.
FLI dalam rangka Kliring disebut sebagai FLI Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.

Bank dapat menggunakan FLI dengan syarat sebagai berikut :
(c) Memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan atau SUN (Surat Utang Negara)
(d) Tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan atau peserta BI-SSSS (sistem Bank Indonesia- Scriptless Securities Settlement System ), dan atau penghentian sebagai Bank peserta kliring, dan
Tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP (Fassilitas Pendanaan Jangka Pendek).

9. Guest Bank.
Adalah fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.

10. Hasil Perhitungan Kliring Debet secara nasional.
Adalah penjumlahan atau off-setting hasil Kliring penyerahan dan Kliring pengembalian masing-masing Bank dari seluruh Wilayah Kliring yang dikirim oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal ) ke PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) . Khusus untuk Wilayah Kliring yang Kliring pengembaliannya dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah Kliring penyerahan , maka yang diperhitungkan dalam perhitungan Kliring Debet secara nasional hanya hasil perhitungan Kliring penyerahan, sedangkan hasil perhitungan Kliring pengembalian dilakukan tersendiri.

11. Keadaan Darurat (dalam Kliring).
Adalah suatu keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan kerja , kebakaran , kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat.

12. Kliring (clearing).
Adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

13. Kliring Antar Bank.
Adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas namaBank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik tersebut merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas Negara.

Pengaturan kliring lintas Negara mencakup antara lain :
a.Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b.Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem kliring dengan bank sentral dan /atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

14. Kliring Antar Wilayah.
Adalah penyelenggaraan Kliring Debet atas cek dan biyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank yang bukan Peserta di Wilayah Kliring dimana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.

15. Komponen SKNBI.
Adalah perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang secara teknis menjadi komponen SKNBI (Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia), yaitu :
(1)Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
(2)Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal(PKL)
(3)Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Peserta.

16. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) yang terhubung dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) secara on line , yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
Terdapat 2 sistem KPK , yaitu KPK Utama dan KPK Back-up.
KPK Utama adalah KPK yang digunakan dalam kondisi normal.
KPK Back-up adalah KPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguanatau keadaan darurat yang menyebabkan PKL tidak dapat menggunakan KPK Utama.

17. Laporan Selisih Data Kliring.
Adalah suatu laporan yang berisi hasil perbandingan antara Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Sistem Pusat Komunikasi Kliring Elektronik (SPKE) dengan data hasil proses warkat pada mesin baca pilah (Reader Sorter) Penyelenggara.

18. Menang Kliring(“ net kredit”) dan Kalah Kliring(“net debet”).
Yang dimaksud dengan menang kliring (net kredit) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan total tagihan Bank lebih besar daripada total kewajiban Bank.
Yang dimaksud dengan kalah kliring (net debet) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan kewajiban Bank lebih besar dari total tagihan bank. Total kewajiban Bank tersebut diatas didasarkan pada Total DKE Debet yang diterima oleh Bank yang bersangkutan dari Bank lain, sedangkan Total tagihan Bank didasarkan pada DKE Debet yang dikirim oleh Bank yang bersangkutan kepada Bank lain.

19. MICR (Magnetic Ink Character Recognition).
Adalah code line pada cek dan warkat kliring baku lainnya yang dibaca oleh mesin khusus dalam kliring otomasi. MICR berisikan informasi dalam bentuk kode mengenai nama bank, nama cabang, nomor code cabang bank yang besangkutan, dan parity check digit (untuk tujuan error control).

20. National Payment Gateway.
Adalah Gerbang pembayaran yang menjadi pusat switching atau kliring seluruh transaksi pembayaran nontunai, terutama alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Pusat kliring ini akan menghubungkan berbagai sistem pembayaran nontunai khususnya ritel, dengan settlement akhir di BI.

Sumber :
http://istilahbank.blogspot.com/2009/06/10-istilah-transaksi-kas-dan-kliring.html
https://artikelsiana.com/pengertian-kliring-tujuan-manfaat-kliring-para-ahli/#

Apa itu Bank Note ?

Bank Note

Yang dimaksud Banknotes adalah uang kertas asing yang merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Penerbit, namun merupakan “barang dagangan” di negara lain (termasuk Indonesia).

Ketentuan :

  • Bank Note yang dapat dipertukarkan mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia, dan bukan uang logam.
  • Banknote yang mempunyai pasaran kuat di Indonesia.
  • Bank Note masih dalam keadaan utuh, tidak lusuh, dan tidak terdapat coretan-coretan.


Layanan transaksi jual atau beli valuta asing dalam bentuk uang kertas atau tunai dalam mata uang :

  • USD
  • EUR
  • JPY
  • CNY
  • SAR
  • GBP
  • AUD
  • HKD
  • SGD
  • MYR


Manfaat :

  • Kurs Bersaing
  • Special Rate untuk nominal tertentu


Persyaratan :

  1. Fotokopi Identitas
  2. Surat Pernyataan Pembelian (khusus transaksi nasabah beli)
  3. Pembelian > ekuivalen USD 25,000 dilengkapi dengan dokumen underlying transaksi dan fotokopi NPWP

Sumber :

Perbedaan Transfer, Kliring dan Inkaso


Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkasoyang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (trasfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Jenis Transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adarlah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan transfer keluar.:
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itubank pemberi amanat harus meberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transferkepada rekening nsabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk:
Jika terjadi pembatalan, pertama – tamayang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyatra belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalkikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.


Kliring

Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank-bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat-surat berharga disuatu tempat tertentu.

Warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, CD, nota debet dan nota kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.

a. Kliring dibagi 2 (dua), yaitu:
1) Kliring Manual
2) Kliring Elektronik

b. Bank Peserta Kliring
Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaanya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan.

Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.

c. Pertemuan Kliring Dilakukan dalam dua Tahap yaitu:
1) Kliring Penyerahan

Pada saat ini hanya penyerahan warkat debet/CEK/BG yang masih dilakukan secara hardcopy, sedangkan warkat kredit sudah dalam bentuk softcopy, dengan mencantumkan stempel “kliring” dan nomor kode kelompok peserta, poersetujuan penyelenggara dan peserta lain.

2) Kliring Retur
Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan pserta.

d. Kliring Elektronik
Kliring elektronik adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat surat berharga.

Tujuan diselenggarakannya kliring elektronik ini adalah:
1) Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman dan lancar.
2) Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.


Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegioatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.

a. Warkat Inkaso
1)  Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.

2) Warkat Inkaso dengan lampiranYaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.

b. Jenis Inkaso
1) Inkaso keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkiat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sisi bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

2) Inkaso Masuk
Merupakan  kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.

Sumber : https://manajemenbank.com/jasa-perbankan-transfer-kliring-inkaso-bi-rtgs/

Sabtu, 04 April 2020

Bahasa Inggris Bisnis 2 # - Task for 2nd Meeting Softskill

Choose the correct form of the verb in the following sentences.

1. Neither Bill nor Mary (is/are) going to the play tonight.
Answer : Are
Reason : Are are used because there are two people namely bill and mary who are in dialogue so plural.

2. Anything (is/are) better than going to another movie tonight.
Answer : Is
Reason : Is used because anything refers to a single object so that it becomes singular.

3. Skating (is/are) becoming more popular every day.
Answer : Is
Reason : Is used because the noun skating means singular so it is singular.

4. A number of reporters (was/were) at the conference yesterday.
Answer : Were
Reason : Were used because there were more than one reporter who attended the conference yesterday.

5. Everybody who (has/have) a fever must go home immediately.
Answer : Have
Reason : Because here the focus is on everybody as an individual who has a fever should go home as soon as possible. Everyone is singular.

6. Your glasses (was/were) on the bureau last night.
Answer : Was
Reason : Was used because of the fact the glasses left behind last night had happened. Was  is used in the first and third person singular past.

7. There (was/were) some people at the meeting last night.
Answer : Were
Reason : were used because there were more than one subject and it happened last night.

8. The committee (has/have) already reached a decision.
Answer : Have
Reason : Has been used because the committee is the third person plural.

9. A pair of jeans (was/were) in the washing machine this morning.
Answer : Were
Reason : were used because there is a word a pair of jeans so that it becomes plural.

10. Each student (has/have) answered the first three questions.
Answer : Have
Reason : Have is used because each student symbolizes more than one person so that the third person is plural.

11. Either John or his wife (make/makes) breakfast each morning.
Answer : Make
Reason : Make is used because there is a conjunction and, and there is a singular breakfast verb.

12. After she had perused the material, the secretary decided that everything (was/were) in order.
Answer : Was
Reason : Was used because everything is a single noun so everything is singular.

13. The crowd at the basketball game (was/were) wild with excitement.
Answer : Were
Reason : Were used because the previous word was crowd which meant many people on the basketball court.

14. A pack of wild dogs (has/have) frightened all the ducks away.
Answer : Have
Reason : Have is used because a pack of wild dogs denotes more than one so that it is a plural third person.

15, The jury (is/are) trying to reach a decision.
Answer : Is
Reason : Is used because the jury is a collective noun so that it becomes singular.

16. The army (has/have) climinated this seetion of the training test.
Answer : Has
Reason : Has been used because army is singularly different from armies is plural, so army is singular.

17. The number of students who have withdrawn from class this quarter (is/are) appalling.
Answer : Are
Reason : Are is used because the word the number of students shows more than one person so it is plural.

18. There (has/have) been too many interruptions in this class.
Answer : Have
Reason : Have is used because the word interruptions means plural.

19. Every elementary school teacher (has/have) to take this examination.
Answer : Have
Reason : Have is used because the word every elementary school teacher means is plural.

20. Neither Jill nor her parents (has/have) seen this movie before.
Answer : Have
Reason : Have is used because the sentence is spoken in the third person plural.



Note : " not all of the answers are correct, please forgive me because the writer is in the learning process. ".

Pengertian Analisa Kelayakan Kredit

Analisa Kelayakan Kredit

Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupun non-keuangan. Menurut Lukman Dendawijaya (2005:88), analisis kredit adalah suatu proses dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah calon debitur mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Analisis kelayakan kredit dapat menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah berbagai macam kemacetan dan risiko kredit lainnya. Beberapa langkah dalam analisis



Salah satu cara kerja para analis adalah dengan menerapkan prinsip analisa 5C yang meliputi Character, Capacity, Condition, Collateral. Detil analisa 5C adalah sebagai berikut:

1. Character (Watak)

Untuk mendapatkan informasi terkait Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Bisa juga dengan metode cek riwayat kredit di Bank Indonesia. Karakter ini penting karena terkait itikad baik untuk membayar kewajibannya.

2. Capacity (Kemampuan)

Analisa kemampuan calon debitur bisa dilakukan dengan melihat komponen penghasilan calon debitur. Seorang analis kredit harus bisa memastikan pemohon memiliki sumber-sumber penghasilan yang memadai untuk membayar kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.

3. Capital (Modal)

Analisa ini lebih ke arah aset yang dimiliki oleh calon debitur. Aset bisa dilihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur atau hasil survey kekayaan yang dimiliki oleh calon debitur perorangan. Prinsipnya bank tidak akan membiayai seorang calon debitur yang tidak punya modal sendiri atau kekayaan yang minim.



4. Condition (Kondisi)

Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.

5. Collateral (Jaminan)

Jaminan adalah solusi terakhir untuk menuturp resiko kredit jika terjadi gagal bayar. Biasanya bank hanya berani memberikan plafon pinjaman maksimal 75% dari nilai tranksasi jaminan kredit.



Prinsip Analisis 5P Untuk Penyaluran Kredit Tepat Guna :

1. Personality Atau Kepribadian

Mirip dengan karakter, Kepribadian ini lebih mengarah analisa riwayat hidup dan hobi dan gaya hidup untuk melihat kecenderungan misalnya pemohon hobi berfoya-foya, kemungkinan besar aplikasinya ditolak.

2. Purpose Atau Tujuan

Tujuan penggunaan dana adalah faktor yang terpenting dalam analisa kredit, jangan sampai pinjam dana untuk uang muka kredit yang lainnya. Bank bakal menyelidiki buat apa sebenarnya pinjaman itu. Prinsipnya kredit harus sesuai dengan tujuannya  apakah masuk kategori konsumtif atau investasi dan modal kerja.

3. Prospect Atau Potensi

Maksudnya adalah potensi bisnis, pekerjaan, atau usaha yang dilakukan calon debitur menjadi faktor analisa penunjang kredit yang diajukan calon debitur. Prinsip ini umumnya dipakai ketika calon debitur ingin mencari pinjaman untuk pengembangan bisnisnya.

4. Payment Atau Pembayaran

Analisa ini bertujuan untuk melihat dan memastikan cara pemohon membayar cicilan sampai lunas akan dipastikan. Pemohon yang tidak memiliki cicilan di tempat lain lebih mudah diterima daripada yang masih harus bayar cicilan lain, misalnya kendaraan. Lunasi dulu cicilan tempat lama baru ajukan kredit baru.

5. Party Atau Golongan

Analis kredit mempunyai format analisa berdasarkan data dari pemohon dan wawancara. Mereka akan mengelompokkan pemohon menurut modal, loyalitas, dan karakternya. Cara ini berguna untuk memudahkan analis kredit mengambil keputusan disetujui atau ditolaknya permohonan calon debitur.

Kondisi ideal tentu saja modal atau aset yang dimiliki banyak, dengan begitu loyalitasnya untuk bayar cicilan lainnya tinggi, kecil kemungkinan calon debitur akan lari dari tanggung jawab dan memudahkan mudah dalam persetujuan kredit.









Sumber :

1. https://indonesiare.co.id/id/knowledge/detail/55/Prinsip-Prinsip-dalam-Menganalisis-Kelayakan-Kredit

2. https://www.cermati.com/artikel/cara-kerja-analisis-bank-dalam-menilai-permohonan-kredit

Jenis Kredit dari Segi Jaminan

Kredit Tanpa Jaminan

Kredit tanpa agunan (KTA) yaitu kredit yang pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00.





Kredit Dengan Jaminan

Kredit dengan agunan (KDA) yaitu kredit dengan agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya. Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan KTA. Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang. Untuk Kredit Dengan Agunan, bank dapat memberikan tenor hingga 25 tahun masa cicilan. Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Agunan ini.



Jenis aset yang Diperlukan Saat Mengajukan Kredit Dengan Agunan (KDA) :
1. Properti

2. Mobil dan Motor

3. Emas

4. Deposito

5. Surat berharga dan Saham

6. Hewan ternak




Sumber : https://koinworks.com/blog/perbedaan-kredit-tanpa-agunan-dan-kredit-dengan-agunan/

Soal Prinsip Aliran Dana Bank

Berikut ini adalah transaksi Rekening Tabungan Tuan Andi untuk bulan Oktober 2018:

Tanggal                       Uraian                                 Nominal

01                           Setoran Awal                     Rp.         500.000,-

10                           Setoran Kliring                  Rp.         2.000.000,-

17                           Penarikan Tunai                 Rp.         1.000.000,-

28                           Transfer masuk                   Rp.         1.500.000,-

Hitunglah bunga yang diperoleh berdasarkan 3 jenis perhitungan (Saldo terendah bulanan, saldo rata-rata, saldo harian) jika diketahui Suku bunga 12% dan Pajak 15%.

Transaksi rekening diubah menjadi :












1. Saldo Terendah Bulanan








2. Saldo rata-rata


3. Saldo harian


Sumber : https://www.cermati.com/artikel/ketahui-tipe-dan-cara-menghitung-bunga-tabungan

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek

Cek adalah adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Jenis cek yaitu Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek mundur, Cek kosong.


Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.


Perbedaan Cek dan Bilyet Giro :



Cek :

1. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.

2. Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.

3. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.

4. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.

5.Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.

6. Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.

7. Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).


Bilyet Giro :

1. Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.

2. Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.

3. Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.

4. Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

5. Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya

6. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

7. Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).


Sumber :

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Cek

2. https://www.cermati.com/artikel/cek-dan-bilyet-giro-inilah-persamaan-dan-perbedaannya

Perbedaan BRP dan Bank Umum

BPR (Bank Perkredit Rakyat)



BPR adalah adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.





Usaha yang dilakukan BPR :



1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.



2. Memberikan kredit.



3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.



4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.





Contoh BPR :



1. Bank desa adalah bank yang mengatur pemberian kredit, lalu lintas transaksi keuangan, pembayaran, dan peredaran uang di desa-desa. Termasuk jenis kantor bank cabang pembantu.



2. Bank pasar adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Termasuk jenis kantor bank cabang pembantu.









Bank Umum



Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Termasuk jenis kantor bank pusat.





Contoh bank umum :



1. Bank Mandiri



2. Bank BRI







Sumber :



1. http://anggidwulandari.blogspot.com/2014/12/jenis-jenis-bank-dan-jenis-kantor-bank.html



2. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Bank-Umum.aspx



3. https://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/5-jenis-jenis-kantor-bank-lengkap/



4. https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Perkreditan_Rakyat#Usaha_yang_Dilakukan_BPR





Definisi Bank

Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.



Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Bank



Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dana taau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Secara singkat, bank berfungsi sebagai lembaga penyimpanan serta peminjaman dana bagi masyarakat.


Sumber : https://www.studiobelajar.com/bank/



Istilah bank bukan merupakan kata yang asing. Bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Misalnya pembayaran, penagihan atau tempat menyimpan.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbangkan, definisi bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.



Sumber : https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/140000269/bank-pengertian-fungsi-dan-jenisnya?page=all