Senin, 20 April 2020

Rasio Likuiditas, salah satunya yaitu LDR (Loan to Deposit Ration)

Rasio Likuiditas

Rasio likuiditas (liquidity ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya atau kewajiban yang sudah jatuh tempo. Salah satu macam dari rasio likuiditas adalah LDR (Loan to Deposit Ratio). LDR merupakan rasio antara kredit dengan dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, maka akan memberikan indikasi rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit semakin besar. Ketentuan Bank Indonesia mengenai maksimal LDR adalah sebesar 110%.


LDR (Loan to Deposit Ration)

LDR adalah rasio antara total volume kredit dibagi dengan jumlah total penerimaan dana yang dimiliki. Hasil dari penghitungan tersebut biasanya dalam satuan persen. Rasio yang didapatkan dapat dijadikan indikasi tingkat kemampuan sebuah bank konvensional dalam menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat. Penyaluran dana dapat dilakukan melalui beberapa jenis produk perbankan seperti tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito berjangka, dan kewajiban segera lainnya.

Tingkat likuiditas sebuah bank juga dapat dilihat dari rasio LDR-nya. Apabila penghitungan LDR menunjukkan angka rasio yang tinggi, berarti bank tersebut meminjamkan seluruh dana yang dimiliknya, dengan demikian bank tersebut relatif tidak likuid. Sebaliknya jika hasil LDR tinggi, maka sebuah bank disebut likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap dipinjamkan.


Cara Menghitung LDR

Rasio LDR sebuah bank konvensional dapat dihitung menggunakan rumus berikut:

LDR = Total Volume Kredit / Total Penerimaan Dana

Total volume kredit dan total penerimaan dana yang digunakan untuk menghitung rasio LDR harus berada dalam satu periode yang sama. Kedua informasi tersebut dapat ditemukan dalam neraca saldo bank yang bersangkutan. Volume kredit biasanya dicatat sebagai aset sementara penerimaan dana dicatat sebagai liabilitas.

Volume kredit dapat disebut sebagai aset bagi bank karena bank bisa memperoleh keuntungan dalam jumlah besar melalui bunga kredit. Sementara itu penerimaan dana dari nasabah dianggap sebagai liabilitas karena pihak bank harus membayar suku bunga untuk setiap dana yang masuk meski dalam jumlah kecil.

Jumlah LDR yang ideal untuk sebuah bank adaah 80 sampai 90 persen. Namun jika sebuah bank memiliki rasio LDR 100 persen, itu berarti bank tersebut meminjamkan 1 rupiah pada nasabah dalam setiap 1 rupiah yang diterima. Dengan demikian, bank yang bersangkutan tidak memiliki cadangan dana yang cukup untuk menghadapi situasi di masa depan, baik itu yang diharapkan maupun yang tidak terduga.


Tujuan Penghitungan LDR

LDR seringkali digunakan sebagai indikasi untuk menilai kesehatan keuangan perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dengan menghitung jumlah rasio LDR, maka dapat diketahui pula kemampuan sebuah bank dalam mendapatkan dan mempertahankan nasabah. Apabila penerimaan dana sebuah bank terus meningkat, maka sumber-sumber dana baru dan nasabah baru berhasil didapatkan.

Bagi investor, LDR sangat penting sebagai indikasi yang digunakan untuk mengetahui apakah bank tersebut dioperasikan dengan baik. Apabila penerimaan dana sebuah bank tidak meningkat, bahkan menunjukkan penurunan, maka bank tersebut hanya memiliki sedikit dana untuk dikreditkan.


Fungsi LDR Bagi Perbankan

LDR dalam dunia perbankan konvensional sangat penting karena memberi gambaran umum mengenai kondisi sebuah bank. Fungsi lain dari rasio LDR adalah:

Salah satu indikator untuk menilai tingkat kesehatan bank.
Salah satu indikator yang digunakan sebagai kriteria penilaian Bank Jangkar (dengan rasio LDR minimal 50%).
Faktor penentu jumlah Giro Wajib Minimum (GWM) sebuah bank konvensional.
Persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank-bank yang akan melakukan merger.

Sumber :
https://www.jurnal.id/id/blog/2018-memahami-tentang-analisis-laporan-keuangan-bank/
https://www.simulasikredit.com/perbedaan-ldr-loan-to-deposit-ratio-vs-fdr-financing-to-deposit-ratio/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar