Senin, 20 April 2020

Apa saja Warkat yang dapat dikliringkan dan Prosedur Kliring ?

Warkat yang dapat dikliringkan yaitu :
1. Cek
Warkat Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring disetujui oleh Bank Indonesia.

2. Bilyet Giro
Warkat Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Termasuk bilyet giro Bank Indonesia.

3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel bank untuk transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh bank khusus untuk sarana transfer.

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring lokal.

5. Nota Debet
Nota debet adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.

Nota debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh bank yang menyampaikan nota debet kepada bank yang akan menerima nota debet tersebut.

6. Nota Kredit
Nota kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat tersebut.


Mekanisme Kliring Lokal Manual

Mekanisme penyelenggaraan kliring terdiri dari 2 tahap yaitu:
1. Kliring penyerahan
2. Kliring pengembalian
Dua tahap ini merupakan satu kesatuan dalam siklus kliring.

Peserta wajib mengikuti kedua aktivitas tersebut sampai kliring dinyatakan selesai oleh penyelenggara dengan mengirimkan wakil peserta.

Walaupun peserta yang bersangkutan tidak mempunyai warkat yang akan di-kliringkan pada kedua tahap kliring tersebut.

1. Kliring Penyerahan
Kliring penyerahan meliputi kegiatan yang dilakukan di kantor peserta dan yang dilakukan ditempat penyelenggara.

Warkat kliring yang diserahkan oleh masing-masing peserta:
a. Warkat Debet Keluar (WDK):
Warkat yang disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.

b. Warkat Kredit Keluar (WKK):
Warkat kredit keluar adalah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk keuntungan rekening nasabah lain.

2. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima dari peserta lain:
a. Warkat Debet Masuk (WDM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.

b. Warkat Kredit Masuk (WKM):
Warkat yang diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

Hubungan antara Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Debet Masuk (WDM) dapat dijelaskan dengan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat debet keluar (WDK), akan menikmati penambahan rekening giro pada Bank Indonesia.
Sedangkan Bank yang menerima warkatnya sendiri atau warkat debet masuk (WDM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan berkurang sebesar nilai nominal warkat tersebut.


Hubungan Warkat Kredit Keluar (WKK) dan Warkat Kredit Masuk (WKM) dapat dijelaskan dengan menggunakan ilustrasi sebagai berikut:
Bank yang menyerahkan warkat kliring keluar atau warkat kredit keluar (WKK), akan menyebabkan pengurangan pada rekening giro pada Bank Indonesia.
Sedangkan Bank yang menerima warkat tersebut atau warkat kredit masuk (WKM), saldo gironya pada Bank Indonesia akan bertambah sebesar nilai nominal warkat tersebut.

Dan mekanisme kliring lokal manual secara ringkas bisa dijelaskan dengan ilustrasi sebagai berikut:

Sumber :
https://manajemenkeuangan.net/pengertian-kliring-adalah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar