Senin, 20 April 2020

Apa itu Kliring ?

Kliring

Secara Umum, Pengertian Kliring adalah sebuah transaksi yang lalu lintas pembayaran yang melibatkan untuk memudahkan dalam transaksi pinjaman-pembayaran setiap bank yang dapat menimbulkan tranksasi giral.
Transaksi dilakukan oleh setiap bank peserta kliring terhadap suatu pertemuan Bank Indonesia sebagai suatu lembaga kliring.

Dalam Sejarah Kliring di Indonesia (BI) dibentuk PADA 3 Maret 1967.

Secara etimolog i, definisi kliring berasal dari istilah “ Clear ” yang berarti “ Jelas dan Terang “.

Untuk kata Hapus menjadi kata “Kliring” yang berasal dari kata kerja “ Toclear ” yang didefinisikan sebagai “ Membersihkan dan Menyelesaikan “.
Istilah "Kliring" selanjutnya dibahasa Indonesia menjadi kata "Kliring" sebagai asal muasal kata Kliring di Indonesia.


Tujuan Utama Kliring

Yang berfungsi untuk review memajukan Dan memperlancar Pembayaran Uang giral Dan also melaksanakan Beroperasi Mudah, Aman Dan pengerjaannya efisien untuk review menyakinkan Kepercayaan SETIAP nasabaha.
Kliring (Kliring) memiliki tujuan utama dari pelaksanaannya. Adapun tujuan dan fungsiinya yaitu:
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran lintas bank.
Agar dapat diselesaikan, pihutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
Sebagai salah satu bank layanan untuk keuangannya, khusus dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan
Secara umum, kliring melibatkan berbagai lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat. Lembaga itu disebut dengan " Mitra Pengembang Sentral (MPS )" atau disebut juga " central counterparty ".
Lembaga ini, meminta pihak dalam setiap transaksi baik sebagai penjual atau pembeli.

Menurut Raharja, tujuan dan manfaat kliring adalah :
Manfaat :  dimana bagi setiap Bank yang diwajibkan untuk membeli banyak yang terdiri dari cairan yang membentuk Giro pada Bank Indonesia.
Tujuan : untuk menerima seluruh pembayaran dan penyetoran setiap yang akan dibutuhkan untuk menambah atau menurunkan saldo Giro tersebut.


Istilah-istilah dalam Kliring

1. Capping.
Adalah istilah kliring untuk penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.
Misalnya :
Capping untuk Nota Kredit adalah Rp.100 juta, dan Capping untuk Nota debet tidak dibatasi.

2. Cek dan bilyet giro antar wilayah.
Istilah ini digunakan dalam SKNBI ( Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) , yaitu cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank peserta kliring antar wilayah dan dikliringkan diluar Wilayah Kliring kantor Bank penerbit.

3. Collateral Prefund.
Adalah Pendanaan Awal (prefund) yang diperkenankan dalam bentuk agunan khususnya untuk Kliring Debet.
Jenis Collateral Prefund dapat berupa :
(1) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau sertifikat Wafdiah Bank Indonesia (SWBI)
(2) Surat Utang Negara (SUN) ; dan atau
(3) Surat berharga atau tagihan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

4. Data Keuangan Elektronik (DKE).
Adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.
DKE Debet adalah DKE untuk transfer Debet yang dibuat atas dasar Warkat Debet. Warkat Debet adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan atas beban nasabah atau bank melalui Kliring Debet.
DKE Kredit adalah DKE untuk transfer kredit yang dibuat atas dasar perintah transfer kredit.

5. Deposit Slip (Slip Setoran ).
Adalah suatu formulir yang harus diisi sebagai bukti transaksi penyetoran uang , baik setoran tunai , setoran warkat kliring atau cek bank yang bersangkutan untuk dibukukan kedalam rekening tertentu yang ditulis dalam Deposit Slip

6. Dokumen Kliring.
Adalah alat bantu yang berfungsi sebagai dokumen kontrol dalam penyelenggaraan SKNBI.

7. Fasilitas CD Clearing.
Fasilitas Perekaman Data Hasil Kliring dalam bentuk Compact Disk yang selanjutnya disebut Fasilitas CD Clearing , adalah fasilitas yang berupa informasi data Warkat dan salinan (image) Warkat Hasil Kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk data elektronik yang direkam dalam compact disk yang disediakan oleh penyelenggara kepada Pengguna secara harian.

CD Clearing adalah sarana penyimpanan data warkat dan salinan (image) Warkat yang disediakan oleh penyelenggara (Bank Indonesia).
Data Warkat adalah rekaman data magnetic ink character recognition (MICR) code line pada clear band Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elektronik (numeric)
Salinan Warkat adalah rekaman gambar Warkat hasil kliring penyerahan yang diterima (inward clearing) dalam bentuk elekteronik (image).

8. Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI).
Adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta sistem BI-RTGS (Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement ) dan peserta SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) yang harus dilunasi pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
FLI dalam rangka RTGS disebut FLI-RTGS , adalah FLI untuk mengatasikesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional sistem BI-RTGS.
FLI dalam rangka Kliring disebut sebagai FLI Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.

Bank dapat menggunakan FLI dengan syarat sebagai berikut :
(c) Memiliki surat berharga yang dapat diagunkan berupa SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan atau SUN (Surat Utang Negara)
(d) Tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan atau peserta BI-SSSS (sistem Bank Indonesia- Scriptless Securities Settlement System ), dan atau penghentian sebagai Bank peserta kliring, dan
Tidak sedang dikenakan sanksi tidak dapat memperoleh FPJP (Fassilitas Pendanaan Jangka Pendek).

9. Guest Bank.
Adalah fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.

10. Hasil Perhitungan Kliring Debet secara nasional.
Adalah penjumlahan atau off-setting hasil Kliring penyerahan dan Kliring pengembalian masing-masing Bank dari seluruh Wilayah Kliring yang dikirim oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal ) ke PKN (Penyelenggara Kliring Nasional) . Khusus untuk Wilayah Kliring yang Kliring pengembaliannya dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah Kliring penyerahan , maka yang diperhitungkan dalam perhitungan Kliring Debet secara nasional hanya hasil perhitungan Kliring penyerahan, sedangkan hasil perhitungan Kliring pengembalian dilakukan tersendiri.

11. Keadaan Darurat (dalam Kliring).
Adalah suatu keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan kerja , kebakaran , kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat.

12. Kliring (clearing).
Adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

13. Kliring Antar Bank.
Adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas namaBank atau nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik tersebut merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun sistem kliring antar bank meliputi sistem kliring domestik dan lintas Negara.

Pengaturan kliring lintas Negara mencakup antara lain :
a.Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam keanggotaan pada sistem kliring yang bersifat regional atau internasional.
b.Pengaturan mengenai kesepakatan antara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara sistem kliring dengan bank sentral dan /atau lembaga penyelenggara sistem pembayaran negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.

14. Kliring Antar Wilayah.
Adalah penyelenggaraan Kliring Debet atas cek dan biyet giro yang diterbitkan oleh kantor Bank yang bukan Peserta di Wilayah Kliring dimana cek dan bilyet giro tersebut dikliringkan.

15. Komponen SKNBI.
Adalah perangkat keras dan perangkat lunak komputer yang secara teknis menjadi komponen SKNBI (Sistem Kliring Nasional-Bank Indonesia), yaitu :
(1)Sistem Sentral Kliring (SSK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
(2)Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Kliring Lokal(PKL)
(3)Terminal Peserta Kliring (TPK) merupakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan oleh Peserta.

16. Komputer Penyelenggara Kliring (KPK).
Adalah sistem komputer yang berada di lokasi Penyelenggara Kliring Lokal (PKL) yang terhubung dengan SSK (Sistem Sentral Kliring) secara on line , yang digunakan PKL untuk menyelenggarakan SKNBI di suatu Wilayah Kliring.
Terdapat 2 sistem KPK , yaitu KPK Utama dan KPK Back-up.
KPK Utama adalah KPK yang digunakan dalam kondisi normal.
KPK Back-up adalah KPK yang digunakan sebagai pengganti apabila terjadi gangguanatau keadaan darurat yang menyebabkan PKL tidak dapat menggunakan KPK Utama.

17. Laporan Selisih Data Kliring.
Adalah suatu laporan yang berisi hasil perbandingan antara Data Keuangan Elektronik (DKE) yang diterima Sistem Pusat Komunikasi Kliring Elektronik (SPKE) dengan data hasil proses warkat pada mesin baca pilah (Reader Sorter) Penyelenggara.

18. Menang Kliring(“ net kredit”) dan Kalah Kliring(“net debet”).
Yang dimaksud dengan menang kliring (net kredit) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan total tagihan Bank lebih besar daripada total kewajiban Bank.
Yang dimaksud dengan kalah kliring (net debet) adalah hasil perhitungan Kliring Debet secara nasional yang menunjukkan kewajiban Bank lebih besar dari total tagihan bank. Total kewajiban Bank tersebut diatas didasarkan pada Total DKE Debet yang diterima oleh Bank yang bersangkutan dari Bank lain, sedangkan Total tagihan Bank didasarkan pada DKE Debet yang dikirim oleh Bank yang bersangkutan kepada Bank lain.

19. MICR (Magnetic Ink Character Recognition).
Adalah code line pada cek dan warkat kliring baku lainnya yang dibaca oleh mesin khusus dalam kliring otomasi. MICR berisikan informasi dalam bentuk kode mengenai nama bank, nama cabang, nomor code cabang bank yang besangkutan, dan parity check digit (untuk tujuan error control).

20. National Payment Gateway.
Adalah Gerbang pembayaran yang menjadi pusat switching atau kliring seluruh transaksi pembayaran nontunai, terutama alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Pusat kliring ini akan menghubungkan berbagai sistem pembayaran nontunai khususnya ritel, dengan settlement akhir di BI.

Sumber :
http://istilahbank.blogspot.com/2009/06/10-istilah-transaksi-kas-dan-kliring.html
https://artikelsiana.com/pengertian-kliring-tujuan-manfaat-kliring-para-ahli/#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar