Sabtu, 04 April 2020

Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek

Cek adalah adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Jenis cek yaitu Cek atas nama, Cek atas unjuk, Cek silang, Cek mundur, Cek kosong.


Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya ke rekening penerima dana yang disebutkan.


Perbedaan Cek dan Bilyet Giro :



Cek :

1. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.

2. Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.

3. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.

4. Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.

5.Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.

6. Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.

7. Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).


Bilyet Giro :

1. Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.

2. Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.

3. Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.

4. Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.

5. Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya

6. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

7. Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).


Sumber :

1. https://id.wikipedia.org/wiki/Cek

2. https://www.cermati.com/artikel/cek-dan-bilyet-giro-inilah-persamaan-dan-perbedaannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar